Inilah Nikah Siri Yang Wajib Diketahui Sebelum Melangsungkan

Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri asal dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan orang modin serta saksi, tidak lewat Kantor Soal Agama (KUA. Berdasarkan agama Islam udah resmi.

Penduduk pahami nikah siri purwodadi sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebutkan resmi secara agama, namun tak resmi menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Ada wawasan, nikah siri merupakan nikah tanpa ada wali faksi istri. Bila nikah siri tiada wali seperti ini, karena itu hukumnya tak resmi baik secara agama atau secara hukum negara.

“Tidak syah satu pernikahan tanpa ada orang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana saja yang menikah tiada memperoleh ijin walinya, karena itu pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

 

1. Rukun Nikah Siri Kriteria Syahnya  

 

Apabila nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, tetapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu resmi waktu memenuhirukun nikah, ialah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi perkara yakni bab wali. Menurut Islam, nikah tanpa ada wali merupakan gagal.

“Barangsiapa antara wanita yang nikah tanpa ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Mengenai yang memiliki hak jadi wali nikah yakni ayah/bapak; kakek, yang dikatakan yakni ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki se-ayah seibu; saudara kandungan lelaki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (sepupu) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan lelaki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

 

لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

 

“Sultan (hakim) ialah wali buat orang yang tidak punya wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Benar Ibnu Hibban).

Posisi di atas berdasar pada hubungan kedekatan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana dekat hubungan dengan ayah, jadi dia yang diprioritaskan.

 

2. Disunahkan Pesta buat Publisitas

 

Risalah Islam mengajari, pernikahan mesti dipublikasikan serta selaku “alat bukti” (bayyinah) udah resmi menjadi pasangan suami istri sekalian menghindar fitnah.

Rasulullah Saw mengajar umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan melangsungkan walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perhelatan walau dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Nikah siri banyak resikonya, seperti di kejadian pergesekan pernikahan, hak waris, dll yang diurusi oleh pengadilan agama, karena tak ada “alat bukti” buku nikah.

Kalau ada buku nikah, meskipun sebenarnya nikah tidak di KUA, jadi dijamin buku nikahnya palsu serta ini suatu ketidakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

 

3. Fatwa MUI Mengenai Nikah Siri

 

Walaupun nikah siri resmi secara agama, katanya, tetapi pernikahan itu tak mempunyai kekuatan hukum. Dengan tidak ada kapabilitas hukum, karena itu baik istri ataupun anak memiliki potensi menanggung derita rugi gara-gara pernikahan itu. 

Pernikahan begitu sering kali menyebabkan pengaruh negatif kepada anak serta istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, kerap memunculkan pergesekan. Dikarenakan tuntutan akan susah disanggupi karena tidak tersedianya bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat menghindar kemudaratan, ulama setuju jika pernikahan harus dicatat dengan resmi di lembaga yang berkekuatan.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah bila udah tercukupi persyaratan serta rukun nikah.

MUI udah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil ketentuan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

 

MUI berpandangan maksud pernikahan itu benar-benar baik dan mulia dan mulia buat mengusung harkat serta martabat manusia yang bukan sekedar penuhi kepentingan gairah dasariah manusia saja yakni cuman penyukupan kepentingan sex semata-mata. 

MUI pernah juga keluarkan fatwa privat bab nikah siri online pada 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tak dibenarkannya dalam tuntunan Islam dan masuk ke kelompok haram.

Keharamanya dikarenakan tidak ada serangkaian upacara suci sama dengan yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, sebab bisa diadukan ke KUHP, walau itu dikira syah.

 

4. Trik Nikah Siri

 

Nikah siri disebut sesuai syariat Islam, akan tetapi hukumnya dapat jadi haram bila datangkan mudharat atau rugi di salah satunya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (bakal diberi surat info masuk Islam).

Apabila kamu pilih untuk melaksanakan nikah siri grobogan, lihat kriteria di bawah ini biar pernikahanmu syah sesuai sama prasyarat serta rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini memiliki sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah dan telah melintasi periode idah. Namun kalau tidak dapat mempertunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim dapat memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya. 

Bawa dan memamerkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.

Spesial buat wanita yang bakal dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, minta mahar yang sesuai kebutuhanmu. Tidak boleh sekadar berserah diri buat dinikahi akan tetapi pikirkan pun unsur pendukung hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan serta kebersinambungan beribadah.

Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah miliki pendapatan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) serta dengan photo yang pasti sebelumnya ijab qobul untuk meyakinkan jika pasangan yang bakal dinikahkan ialah betul sesuai sama identitas yang dtunjukkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.